Pemerintah Perbarui Kebijakan Penyaluran Subsidi Listrik, Simak Apa Saja Yang Berubah

Pemerintah Perbarui Kebijakan Penyaluran Subsidi Listrik, Simak Apa Saja Yang Berubah

Pemerintah Perbarui Kebijakan Penyaluran Subsidi Listrik, Simak Apa Saja Yang Berubah--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Pada awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024.

Dimana pemerintah menetapkan tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Peraturan yang resmi diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2024 ini menggantikan Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur tentang Mekanisme Penyaluran Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Menurut Menteri ESDM, Arifin Tasrif, peraturan baru ini akan memastikan penyaluran subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) menjadi lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Serahkan Penghargaan Kabupaten-Kota Peduli HAM kepada Pj Gubernur Sumsel

Arifin menyatakan bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pasokan listrik yang mencukupi.

Ia juga menekankan bahwa peraturan ini merupakan peningkatan dari kebijakan sebelumnya.

"Dasar dari Permen ini adalah agar rumah tangga dapat menikmati pasokan listrik yang memad

Ini adalah perbedaan dengan peraturan sebelumnya, dan seharusnya menjadi langkah yang lebih baik," ujar Arifin dalam pernyataannya di Kementerian ESDM pada Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA:Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite Tuai Polemik di Masyarakat, Ini Kata Warga Palembang

Arifin menegaskan bahwa peraturan ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyaluran subsidi listrik dilakukan dengan lebih tepat sasaran.

"Dengan demikian, penting bagi kita bahwa semua bantuan ini tepat sasaran, mengingat masih banyak kasus penyimpangan yang terjadi," katanya.

Menurut Pasal 2 dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga akan diberikan melalui tarif tenaga listrik.

Penerima subsidi adalah konsumen golongan tarif rumah tangga kecil dengan tegangan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA (R-1/TR) berdasarkan hasil pemadanan data konsumen PLN dengan data dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber