Perubahan Jadwal Kerja Pegawai Pemkab Musi Banyuasin Selama Ramadan 1445 H

Perubahan Jadwal Kerja Pegawai Pemkab Musi Banyuasin Selama Ramadan 1445 H

Perubahan jadwal kerja Pegawai Pemkab Musi Banyuasin selama Ramadan 1445 H, Sabtu (9/3/2024).--Humas Pemkab Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1445 H, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud telah mengumumkan penyesuaian jadwal kerja bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten MUSI BANYUASIN (Pemkab Muba).

Menurut Apriyadi Mahmud pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, "Mulai bulan puasa ini, pegawai di Pemkab Muba akan mengikuti jadwal kerja baru, dimulai pukul 08:00 WIB dan berakhir pukul 15:00 WIB, pada hari Senin hingga Kamis."

Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu Kepala BKPSDM Muba Aidil Fitri menambahkan, "Selain itu, jam istirahat Senin-Kamis adalah pukul 12:00-12:30 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, jam masuk kerja menjadi pukul 08:00 WIB dan pulang kerja pukul 15:30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11:30 hingga 12:30 WIB."

BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Palembang Mulai Salat Tarawih Minggu Malam

BACA JUGA:Ketinggian Hilal di Kota Palembang Tidak Dapat Dirukyat, 1 Ramadan 1445 H pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Di samping itu juga, Apriyadi Mahmud memberikan pesan kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga semangat dan kesehatan selama menjalankan ibadah puasa, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan efisien demi kenyamanan masyarakat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: