Ini Pengertian Safety Riding dan Cara Penerapannya, Pahami Pentingnya Safety Riding

Ini Pengertian Safety Riding dan Cara Penerapannya, Pahami Pentingnya Safety Riding

Pahami Pentingnya Safety Riding--Foto : freepik.com/aleksandarlittlewolf

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat setiap tahunnya menandakan masih banyak pengemudi yang terus melupakan pentingnya keselamatan berkendara bagi nyawanya dan nyawa pengemudi lainnya.

Untuk memahaminya, simak ulasan berikut ini tentang cara memasang dan menggunakannya dengan aman.

 

Sekilas Tentang Safety Riding

Safety riding, uraian singkat tentang berkendara yang aman, berkendara yang aman erat kaitannya dengan perilaku pengendara yang harus menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA:Penjualan Motor Listrik Alva Aman Meski Belum Ada Subsidi Tersalurkan

Harap selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri sendiri. Banyak orang yang tertarik padanya. Maka tidak mengherankan jika jumlah kecelakaan terus meningkat tanpa ada tanda-tanda melambat.

Penerapan berkendara yang aman berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang jalan raya dan lalu lintas diatur dalam pasal 203.2.a. Dengan kata lain, penerapan berkendara aman merupakan inisiatif nasional yang memerlukan dukungan kuat dari masyarakat.

Anda tidak hanya akan menerima bantuan, namun Anda juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan saat berada di jalan.

Tetapi tahukah Anda bahwa memahami apa arti berkendara yang aman dan cara menggunakannya saja tidak cukup?

BACA JUGA:Geely Rilis Panda Mini Dragon Edition, Mobil Listrik Pesaing Wuling Dengan Harga Terjangkau

Setidaknya ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan setiap pengemudi sebelum turun ke lapangan.

UU No. Mulai tanggal 22 tahun 2009, pengemudi akan menyadari bahwa mereka harus memenuhi beberapa persyaratan standar. Kendaraan Anda harus memiliki dua kaca spion dengan lampu yang berfungsi dan klakson.

Saat ini, bagian kedua mengacu pada persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan, yang ditentukan dalam pasal 48.3.f, yang menyatakan bahwa semua perlengkapan mengemudi harus menjadi pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber