4 Hal Detai Mengenai Keunggulan Mobil Pick Up, melibas Jalan Terjal

4 Hal Detai Mengenai Keunggulan Mobil Pick Up, melibas Jalan Terjal

Keunggulan Mobil Pick Up, melibas Jalan Terjal --Foto : Instagram/pickup_modifikasi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mobil Pickup merupakan salah satu jenis kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang, namun Mobil Pickup tidak dapat digunakan secara bebas dan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keselamatan kendaraan merupakan salah satu prioritas utama saat berkendara, termasuk saat menggunakan mobil pick up di jalan raya.

Departemen Perhubungan, melalui Otoritas Kendaraan Daratnya, telah menerbitkan beberapa peraturan baru tentang kendaraan angkutan jalan raya.  bagian ini dijelaskan di bawah ini.

1. Informasi Peraturan Terbaru Mobil Pick Up di Jalan Raya

BACA JUGA:Ingin Mobil Pick Up yang Kuat di Tanjakan, Inilah Toyota Hilux Single Cabin 4x2 dan Toyota Hilux Double Cabin


Informasi Peraturan Terbaru Mobil Pick Up di Jalan Raya --Foto : Instagram/@pickup_modifikasi

Aturan baru penggunaan kendaraan pick up di jalan raya telah ditetapkan melalui surat edaran Kementerian Perhubungan yakni SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 mengatur tentang penyediaan kotak muatan terbuka dan tertutup pada kendaraan barang. 

Batasan berat muatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), berat maksimum 3.500 kg, dan JBB, lebih dari 3.500 kg.  mobil pikap dengan berat maksimum yang diizinkan (JBB) 3.500 kg, ada banyak peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi di jalan.

Pada bagian luar dinding bak belakang terbuka, panjang ujung landasan area belakang tidak boleh melampaui 260 milimeter. Adapun batas maksimal lebarnya adalah 50 milimeter, dan tidak diizinkan melebihi lebar kabin mobil pick up.

Pada mobil pick up dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melampaui 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.

BACA JUGA:Upgrade Bisnismu dengan DFSK Supercab: Mobil Pick Up Tangguh untuk Sukses!

Sementara itu, untuk mobil pick up dengan bak muatan tertutup, tingginya dibatasi maksimal 4,2 meter. Lebarnya juga tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan mobil pick up.

Bagian bak muatan pada mobil pick up harus memenuhi spesifikasi yang sesuai dengan kapasitas angkut dan aspek teknis kendaraan.

Diperlukan jarak minimal 10 milimeter antara bagian belakang kabin mobil pick up dengan bagian bak muatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber