Wajib Pajak Palembang Terbebas Bayar Denda Piutang Pajak Sampai 30 Juni 2023
Tak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP) yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda seluruh pajak yang tertunda.-Abidin Riwanto-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) di Kota Palembang. Berdasarkan Keputusan Walikota Palembang, terhitung mulai dari tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2023, Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberlakukan penghapusan denda untuk seluruh pajak yang tertunggak.
Seluruh pajak daerah tanpa terkecuali, seperti pajak tertunda PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya dapat dihapus melalui kebijakan program penghapusan denda.
Tak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP) yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda seluruh pajak yang tertunda.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, kebijakan penghapusan denda piutang pajak ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, Pemerintah tetap meminta kepada Bappeda bersama Dinas terkait untuk mengkaji lebih dalam, mulai dari sisi hukum serta legislasi DPRD terkait penghapusan piutang ini, sehingga kebijakan ini sesuai regulasi peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Guru Honorer Bersiaplah! Disdik Palembang Siapkan 1.800 Kuota Seleksi PPPK Guru 2023
BACA JUGA:Rashif Amila Yaqin Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja Cabor Aquathlon
Wajib Pajak (WP) sedang menunggu antrian pelayanan.-Abidin Riwanto-PALTV
Pemerintah Kota Palembang mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan piutang pajak.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv