Sebulan 4 Kali Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba Terbakar, 4 Orang Ditangkap Polisi

Sebulan 4 Kali Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba Terbakar, 4 Orang Ditangkap Polisi

Sebulan 4 Kali Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba Terbakar, 4 Orang Ditangkap Polisi-Foto/ mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam kurun waktu satu bulan, empat lokasi penyulingan BBM ilegal di kabupaten musi banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, mengalami kebakaran. Polisi tangkap 4 orang pelaku. 

Berawal dari insiden kebakaran tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keempat orang pelaku. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan dari keempat pelaku, dua diantaranya merupakan pemilik penyulingan yang terbakar. 

"Keempat orang yakni Hairul, dan Hidayat merupakan pemilik penyulingan. Sementara Rusdi, dan Menri sebagai pekerja," Kata AKBP Bagus Suryo Wibowo pada Kamis, 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Eksplorasi Fitur Mobil MG 5 GT: Coupe 4 Pintu Dengan Harga Terjangkau di Bawah Rp350 Juta

Dijelaskan AKBP Bagus, keempat tempat penyulingan yang terbakar dalam kurun waktu satu bulan itu terjadi pada hari dan tempat yang berbeda. 

"Pertama pada tanggal 12 Januari 2024 di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Muba, pada 13 Januari 2024 di Kebun Kelapa Sawit Kecamatan Keluang Muba. Kemudian 24 Januari 2024 di Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman Muba, dan 28 Januari 2024 di Pal 8 Desa Sereka Babat Toman Muba," Jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan AKBP Bagus, penyebab dari insiden kebakaran tersebut dikarenakan tempat penyulingan ilegal tersebut tidak standar dengan aturan keamanannya. 


Sebulan 4 Kali Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba Terbakar, 4 Orang Ditangkap Polisi-Foto/ mulyadi-PALTV

"Perlu kita ketahui, dengan adanya kegiatan penyulungan ini, bisa berdampak kepada lingkungan dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan bisa menimbulkan kerugian negara dan situasi kamtibmas menjadi terganggu," Tambahnya. 

Akibat perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat pasal UUD Migas Pasal 53, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar rupiah. 

Sementara itu, tersangka Hairul mengaku sudah melakukan kegiatan ilegal tersebut sejak setahun terakhir dengan modal Rp 100 juta. 


Sebulan 4 Kali Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Muba Terbakar, 4 Orang Ditangkap Polisi-Foto/ mulyadi-PALTV

"Sudah beroperasi selama satu tahun, untuk belajarnya itu dari teman-teman. Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali dan dijual kemana saja yang menerima hasil sulingan," Ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id