Pernyataan Kontroversial Sekjen Kemendagri Soal PNS Bisa Terima Zakat, Begini Tanggapan Baznas OKI

Pernyataan Kontroversial Sekjen Kemendagri Soal PNS Bisa Terima Zakat, Begini Tanggapan Baznas OKI

Baznas OKI tanggapi pernyataan kontroversial Sekjen Kemendagri soal PNS bisa terima zakat, Rabu (31/1/2024).-Novan Wijaya-PALTV

OKI, PALTV.CO.ID - Pernyataan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terkait 400.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 10 persen dari 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima zakat menuai kontroversi.

Menurut penyampaian Suhajar beberapa waktu lalu, PNS dan ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7.000.000 per bulan, termasuk dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan berhak menerima zakat.

Menyikapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua 1 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKI Fifin Januar mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian terkait keputusan Kemendagri tentang pemberian zakat kepada PNS tersebut.

"Kalau kita mengacu pada  delapan asnaf, PNS tidak termasuk dalam kategori  penerima zakat. PNS yang berpenghasilan di atas 5,3 juta justru wajib berzakat, bukan menerima zakat," kata Fifin saat dimintai tanggapannya pada hari Rabu, 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Petakan Wilayah Pesisir Indonesia-Korea dengan VTOL Fixed-Wing Drone

BACA JUGA:Sesepuh Medsos Comeback! Friendster Resmi Kembali Dan Pengguna Bisa Mendapatkan Early Access

Fifin mengutarakan, pemberian zakat tidak serta merta dilihat dari penghasilan seseorang. Zakat harus tepat sasaran kepada kelompok tertentu yang terikat merujuk dalam istilah asnaf zakat sesuai ketentuan dalam Islam.

"Ada delapan golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya atau budak, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil,".terangnya.

Untuk Baznas sendiri lanjut Fifin, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pemberian zakat ASN dan PNS.

"Jika nanti sudah ada keputusan Kemendagri, tentu pihak Baznas langsung menggelar rapat pleno terkait keputusan tersebut," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv