KPU RI Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024

KPU RI Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024

Dalam simulasi penghitungan suara Pemilu 2024, Petugas KPPS KPU Sumsel menunjukkan kotak suara, Kamis (27/4/2023).-Abidin Riwanto-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatasi usia petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketentuan batas usia tersebut adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari usai acara simulasi penghitungan suara di Palembang pada hari Kamis (27/4/2023), ketentuan batasan usia ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian dan masukan dari berbagai pihak. Seperti Kementerian Kesehataan RI, aktivitas kepemiluan dan masyarakat.

Di samping itu juga, KPU RI telah mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019, yang telah dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Berdasarkan hasil kajian KPU RI bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik. Dengan demikian, para petugas yang bekerja dalam Pemilu 2024 nantinya bisa menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan KPU RI mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

BACA JUGA:Selama Ramadan 1444 Hijriah, Kebutuhan Darah di Palembang Tercukupi

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tunggu Informasi Mahasiswa yang Terjebak di Sudan


Petugas KPPS KPU Sumsel simulasi penghitungan suara, Kamis (27/4/2023).-Abidin Riwanto-PALTV

Selain itu, untuk memaksimalkan penghitungan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum RI juga akan melatih petugas KPPS. Yang biasanya hanya satu orang, akan ada tiga orang yang bertugas di satu TPS, sehingga proses penghitungan suara lebih baik.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv