Dishub Palembang Tindak Tegas Kendaraan Parkir Sembarangan

Dishub Palembang Tindak Tegas Kendaraan Parkir Sembarangan

Dishub Palembang tindak tegas kendaraan parkir sembarangan, Rabu (17/1/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bakal menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan atau parkir liar.

Dishub Kota Palembang menjelaskan terkait Perwali Nomor 40 Tahun 2015 tentang larangan parkir di jalan protokol, di antaranya Jalan POM IX, Jalan Kapten A Rivai,  Jalan Madang, dan beberapa jalan protokol lainnya.

“Ada beberapa titik yang sering kita lakukan tindakan. Seperti Jalan POM IX yang merupakan kawasan tertib, jadi sepanjang jalan itu dilarang parkir,” kata AK Julyanzah selaku Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Operasional dan Lalu Lintas Dishub Kota Palembang, pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

Kemudian di Jalan Madang tidak boleh parkir, dikarenakan sudah dipasang rambu-rambu. Juga di belakang RSUP Muhammad Hoesin sudah ada parkiran khusus karyawan.

BACA JUGA:Rumah Dihuni 30 KK di 28 Ilir Terendam Banjir Air Pasang Sungai Musi dan Curah Hujan Tinggi


AK Julyanzah, Kabid PPOLL Dishub Kota Palembang, Rabu (17/1/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

“Masyarakat Kota Palembang kurang disiplin atau taat dengan aturan yang ada sehingga sering memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir dan menyalahkan juru parkir. Sebaiknya masyarakat memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah ditentukan,” ujar AK Julyanzah.


Petugas Dishub Palembang menindak tegas mobil melanggar larangan parkir di jalan protokol, Rabu (17/1/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

AK Julyanzah mengimbau kepada para pengendara agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

Pihak Dishub Kota Palembang tetap akan melakukan tindakan tegas ke depannya bila menemukan pengendara yang masih parkir di sembarang tempat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv