Pj Gubernur Sumatera Selatan Sebut Ada 9 Nama Calon Pj Bupati OKI yang Sudah Diusulkan

Pj Gubernur Sumatera Selatan Sebut Ada 9 Nama Calon Pj Bupati OKI yang Sudah Diusulkan

Pj Gubernur Sumatera Selatan sebut ada 9 nama Calon Pj Bupati OKI yang sudah diusulkan, Selasa (9/1/2024).-Aji Delia-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masa jabatan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Djafar Shodiq berakhir pada 31 Desember 2023.

Sebelumnya, Djafar Shodiq dilantik sebagai Bupati OKI pada 2 Desember 2023 dengan masa tugas selama 29 hari.

Pj Gubenur Sumataera Selatan Agus Fatoni mengatakan, ada 9 nama calon penganti Bupati OKI Djafar Shodiq.

Nama-nama calon Pj Bupati OKI tersebut berasal dari usulan Gubernur Sumsel, DPRD Kabupaten dan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:2 Koridor Feeder LRT Musi Emas Dipastikan Kembali Beroperasi 10 Januari 2024

Karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2018, masa jabatan Pj Bupati OKI Djafar shodiq diperpanjang hingga 15 Januari 2024.

Dijelaskan Pj Gubenur Sumsel Agus Fatoni, masing-masing 9 nama calon Pj Bupati OKI yaitu 3 nama dari usulan DPRD Kabupaten OKI, 3 nama dari Kemendagri, serta 3 nama dari Pj Gubeenur Sumsel.

Dari nama-nama ini akan dirapatkan bersama dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diputuskan. Namun, Presiden mempunyai hak prerogatif, bisa saja namanya di luar dari yang diajukan.

Bisa saja Pj Bupati OKI yang akan dilantik pada 15 Januari 2024 di luar dari nama yang telah diajukan, karena keputusan akhir ada di tangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

BACA JUGA:Saksi Ungkap Dana E-Warung Prabumulih Banyak Dikelola Terdakwa Muksonah

Masa jabatan Bupati OKI Djafar Shodiq, karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga akan berakhir sesuai masa pelantikan asalkan tidak kurang dari satu bulan saat pemungutan suara.

“Artinya, Bupati OKI yang pelantikannya 5 tahun lalu pada 15 januari 2018, maka berakhirnya nanti menjadi 15 januari 2024," jelas Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Namun ditambahkan Agus Fatoni, ketentuan ini tidak berlaku pada Bupati di tujuh daerah di Sumatera Selatan, dan hanya berlaku kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang saat Pilkada 2018.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv