Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Heri Yansyah Bin Japar di Rumah Sakit Bunda Palembang
Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Heri Yansyah Bin Japar di Rumah Sakit Bunda Palembang--Foto: Kejaksaan Negeri Palembang
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024, pukul 10.20 WIB, sebuah proses eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan di Rumah Sakit Bunda Palembang, tepatnya di Kamar 306, Jl. Demang Lebar Daun No.70, Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang.
Proses ini ditujukan kepada terpidana Heri Yansyah Bin Japar, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 277/PID/2023/PT.PLG tanggal 09 November 2023 menetapkan bahwa Heri Yansyah Bin Japar bersalah karena dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian dan pendapatan negara yang dilakukan secara berlanjut.
Heri Yansyah Bin Japar dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp663.785.098,00.
Proses eksekusi dimulai di Rumah Sakit Bunda Palembang, di mana terpidana berada, dan berlanjut dengan pemindahan terpidana ke Rumah Tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang.
Langkah selanjutnya akan membawa terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Keputusan Pengadilan menyatakan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa tahanan rutin dan tahanan kota yang telah dijalani oleh terpidana.
Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Heri Yansyah Bin Japar di Rumah Sakit Bunda Palembang--Foto: Kejaksaan Negeri Palembang
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Heri Yansyah Bin Japar sebesar Rp663.785.098,00 menuntut kerjasama antara Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Palembang.
Langkah-langkah eksekusi tersebut bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan tertib.
Pentingnya kerjasama antarbidang di Kejaksaan Negeri Palembang dalam melaksanakan eksekusi ini adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, upaya pelaksanaan putusan pengadilan tersebut diharapkan berjalan dengan aman dan terkendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: