Kepergok Mencuri, Riki Tusuk Pemilik Rumah

Kepergok Mencuri, Riki Tusuk Pemilik Rumah

Tersangka --

 

MUBA, PALTV.CO.ID- Karena kepergok sang pemilik rumah saat sedang melakukan aksi pencurian, Riki (22) yang merupakan  warga desa Air Hitam kecamatan Sanga Desa Musi Banyuasin, tega menusuk korban yang merupakan pemilik rumah berinisial DH warga desa Tanjung Raya, Sanga Desa

Dimana kejadian tersebut bermula pada saat DH yang berada di rumah pada sabtu (3/9/22) sekitar pukul 3.00 wib, terbangun dari tidur karena mendengar pintu rumahnya yang berbunyi seperti sedang dibuka seseorang. Menyadari hal tersebut, ia pun terbangun dari tidur dan mendapati tersangka Riki sudah berada di dekat dirinya dengan memakai baju hitam dan penutup muka. 

Melihat hal tersebut ia pun berteriak minta tolong. Sadar akan hal itu tersangka Riki pun langsung panik dan mengambil sebuah pisau dari balik baju nya dan menusuk korban di bagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali. Mendapat perlakuan tersebut korban pun langsung melawan dan dan berteriak minta tolong. Takut  ketahuan warga sekitar, tersangka langsung kabur meninggal rumah dengan membawa satu unit handphone milik korban dengan merek Oppo A12.

Mengalami hal tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sanga Desa, Polres Muba, Polda Sumsel.

Mendapat laporan tersebut, tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka hingga akhirnya tim Spartan unit reskrim Polsek sanga desa di bantu tim serigala unit Pidum polres Muba berhasil menangkap pelaku Riki di rumah nya yang berada di wilayah desa Air Hitam Kecamatan Sanga Desa, serta dua orang penadah hasil barang curian tersebut yakni Rusli dan Rusdi, warga desa Sereka, Kecamatan Sanga Desa, pada Sabtu (17/12/22) 

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Imam Dipsa Maulana, saat di konfrimasi membenarkan kejadian tersebut. " Ya, saat ini kami sudah mengamankan tiga tersangka yakni satu orang pelaku dan dua orang penadah barang hasil curian tersebut, dengan barang bukti berupa sebilah pisau dan Handphone yang di curi". Kata imam. 

Imam juga menjelaskan selaib mengalami dua luka tusuk di bagian dada kanan akibat di aniaya tersangka, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp. 2000.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di ancam Pasal 365 ayat satu dan dua KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,  serta dua tersangka lainya akan di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pal tv