Pemkot Palembang dan BPOM Sidak Parcel di Toko dan Swalayan

Pemkot Palembang dan BPOM Sidak Parcel di Toko dan Swalayan

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama BPOM merazia parcel di sejumlah toko dan swalayan di Palembang pada Senin, 17 April.-Abidin Riwanto-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Palembang bersama Badan POM melakukan aksi dadakan atau sidak pada Senin siang, 17 april 2023. Sejumlah toko dan swalayan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Basuki Rahmat yang menyediakan parcel dirazia petugas.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tidak ditemukan makanan yang mengadung zat berbahaya seperti formalin, boraks dan rodhamin B.

Namun masih ditemukan makanan yang hampir kadaluarsa di dalam paket parcel lebaran. Tidak ada keterangan batas waktu kadaluarsa di kemasan parcel lebaran hari raya Idul Fitri tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda meminta kepada seluruh toko yang menyediakan parcel, untuk memberikan keterangan batas waktu kadaluarsa makanan yang ada di dalam parcel. Sehingga konsumen yang membeli paket parcel lebaran bisa mengetahui batas kadaluarsa makanan. Mengingat makanan dalam paket parcel biasanya tidak langsung dikonsumsi.

BACA JUGA:Piala Gubernur Sumsel Lomba Adzan Diharapkan Memantik Semangat Pemuda

BACA JUGA:Unboxing Klasifikasi Asus ROG Phone 6 Pro, Bandingkan dengan Generasi Sebelumnya!

Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk pintar saat membeli kebutuhan pokok untuk lebaran seperti paket parcel. Pastikan bahan makanan yang dijual dalam paket parcel tersebut aman dari zat berbahaya.

Begitu pula dengan batas waktu kadaluarsa makanan minimal enam bulan sebelum dikonsumsi. Apabila menemukan makanan mengandung zat berbahaya, masyarakat diminta segera melapor kepada Pemerintah melalui Badan POM.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv