Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Petani yang Memiliki Lahan 2 Hektare Bisa Dapat KUR

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Petani yang Memiliki Lahan 2 Hektare Bisa Dapat KUR

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Petani yang Memiliki Lahan 2 Hektare Bisa Dapat KUR--free pik.com

Program KUR ini menjadi langkah preventif menghadapi risiko gagal panen atau kekeringan lahan persawahan akibat El Nino. Pembiayaan KUR dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pompa air, peralatan, pembuatan pupuk organik, dan modal usaha tani lainnya.

BACA JUGA:Alami Kenaikan Pengunjung pada Libur Nataru, G-Walk Citraland Palembang Mampu Tampung 5 Ribuan Pengunjung

Bank BRI, sebagai salah satu lembaga perbankan yang menyalurkan KUR Pertanian, memprioritaskan penyaluran KUR pertanian sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.

Skema penyaluran KUR pertanian melibatkan tiga kategori, yaitu KUR Super Mikro dengan plafon mencapai Rp 10 juta, KUR Mikro BRI dengan plafon Rp 100 juta, dan KUR Kecil BRI dengan plafon Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Ini memberikan peluang bagi petani untuk mengajukan dana sesuai dengan kebutuhan mereka, dengan plafon yang bervariasi.

Persyaratan mengajukan KUR BRI 2023 termasuk belum pernah menerima KUR sebelumnya Dalam upayanya mencapai target produksi beras sebanyak 35 juta ton, Kementerian Pertanian (Kementan) Indonesia tengah mengambil langkah-langkah strategis untuk mendukung petani dan memastikan ketahanan pangan tetap terjaga.

BACA JUGA:PHRI Sumsel Imbau Hotel dan Tempat Hiburan Memperhatikan Keamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2024

Salah satu langkah yang patut dicermati adalah dorongan kepada petani agar terus memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian.

KUR Pertanian telah lama menjadi instrumen keuangan yang sangat berguna bagi petani di seluruh penjuru Indonesia. Dengan akses yang lebih mudah, terjangkau, dan suku bunga yang ringan, petani dapat mengembangkan usaha mereka, meningkatkan produksi, dan juga kualitas hasil pertanian.

Sebelumnya Ali Jamil, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, menegaskan bahwa tindak lanjut dari arahan Menteri tersebut melibatkan bantuan permodalan kepada petani untuk mengembangkan usaha pertanian mereka melalui pemanfaatan dana KUR.

KUR tidak hanya diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan, seperti padi, melainkan juga dapat dimanfaatkan oleh petani di subsektor peternakan, perkebunan, dan hortikultura, baik dalam kegiatan budidaya maupun hulu-hilir.

BACA JUGA:Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Robohkan Tiang Listrik di Jalan Sultan Mansyur Palembang

Ali Jamil memaparkan bahwa terdapat beberapa jenis KUR Pertanian. Pertama, terdapat KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman hingga Rp 10 juta.

Kedua, ada KUR Mikro dengan plafon pinjaman di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Selanjutnya, terdapat KUR dengan nominal yaang Kecil dengan plafon pinjaman dengan nilai di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Dan yang terakhir, ada KUR Usaha Alsintan dengan plafon pinjaman yang sangat besar di atas Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber