PTKAI Selamatkan Aset Negara atas Gugatan Badan Pertanahan Muara Enim

PTKAI Selamatkan Aset Negara atas Gugatan Badan Pertanahan Muara Enim

PTKAI selamatkan aset negara atas Gugatan Badan Pertanahan Muara Enim.-Yansyah-PALTV

Dengan dikabulkan gugatan ini oleh pengadilan sudah dipastikan pembatalan atau tidak sah surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Bandan Pertanahan Muara Enim.

BACA JUGA: Inilah Perbedaan Antara Honda Supra X 125 FI dan Honda Revo X, Kedua Motor Bebek Andalan Honda!


Yuskal Setiawan, Excecutive Vice Presiden P KAI Divre III Palembang.-Yansyah-PALTV

"Dari putusan ini pengadilan juga memerintahkan pihak Kantor Badan Pertanahan Muara Enim sebagai tergugat untuk segera mencabut sertifikat yang sudah ada, dengan begitu sebagai bukti PTKAI untuk menyelesaikan aset negara," jelasnya.

Selain itu Grondkaart juga didukung oleh surat Menteri Keuangan No. S-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada Kepala BPN yang berisi dua poin pokok.

Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka, berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka yang saat ini PTKAI (Persero).


Luasan lahan di sepanjang rel kereta merupakan lahan aset PTKAI yang juga merupakan aset negara.-Yansyah-PALTV

Selain itu, keberhasilan gugatan ini merupakan komitmen PTKAI dalam mendukung program pemerintah karena tanah yang berada di Kecamatan Sigam dan Kecamatan Penanggiran Kabupaten Muara Enim akan dibangun Fly Over Gelumbang dan Bantaian.

BACA JUGA:Inilah Honda EM1 e: yang Menjadi Motor Listrik Keluaran Honda Pertama di Indonesia!

Di mana pembangunan tersebut merupakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung keselamatan di perlintasan sebidang wilayah Sumatera Selatan, pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv