Jangan Tertipu Stigma Lemah, Narkotika Golongan III Tetap Mematikan
Jangan Tertipu Stigma Lemah, Narkotika Golongan III Tetap Mematikan--Pixabay
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah terus berupaya mengatasi risiko yang terkait dengan narkoba dan bahan berbahaya (narkotika).
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat sintetik dan semi sintetik, atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, yang merusak atau mengubah daya ingat, hilang rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa sakit dan ketergantungan.
Narkoba adalah bahan kimia atau obat yang berasal dari tumbuhan maupun bukan tumbuhan, baik sintetik maupun sintetik, yang dapat merusak atau mengubah daya ingat, menghilangkan rasa manis, mengurangi atau menghilangkan rasa sakit, adiksi dibagi menjadi beberapa golongan sebagai berikut: Tetap berpegang pada pil.
Obat narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BACA JUGA:6 Tips Perawatan Sepeda Motor yang Menggunakan Kopling!
Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” di sini meliputi pelayanan rehabilitasi medis namanya juga obat ya, berarti efeknya mengobati bukan melukai diri apalagi sampai membunuh.
Saat ini, penggunaan narkoba untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” mengacu pada penggunaan narkoba tidak hanya untuk tujuan teknis.
Tetapi juga untuk tujuan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan lain-lain.
Mereka menjalankan instansi pemerintah yang tujuan dan fungsinya melakukan penyidikan, penyidikan, penyidikan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:7 Faktor Risiko Terkena Masalah Kesehatan Mental pada Remaja
Jangan Tertipu Stigma Lemah, Narkotika Golongan III Tetap Mematikan--freepik
Narkoba golongan III adalah narkoba yang banyak digunakan untuk tujuan rekreasi dan pengembangan ilmu pengetahuan, dengan potensi ketergantungan yang rendah. Narkotika golongan III diantaranya: etilmorfina, Polcodine, codein, dan propiram
Simak inilah beberapa Narkotika golongan III berikut penjelasannaya.
1. Etilmorfina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber