Jangan Tertipu Stigma Lemah, Narkotika Golongan III Tetap Mematikan

Jangan Tertipu Stigma Lemah, Narkotika Golongan III Tetap Mematikan

Jangan Tertipu Stigma Lemah, Narkotika Golongan III Tetap Mematikan--Pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah terus berupaya mengatasi risiko yang terkait dengan narkoba dan bahan berbahaya (narkotika).

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat sintetik dan semi sintetik, atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, yang merusak atau mengubah daya ingat, hilang rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa sakit dan  ketergantungan. 

Narkoba adalah bahan kimia atau obat yang berasal dari tumbuhan maupun bukan tumbuhan, baik sintetik maupun sintetik, yang dapat merusak atau mengubah daya ingat, menghilangkan rasa manis, mengurangi atau menghilangkan rasa sakit, adiksi dibagi menjadi beberapa golongan sebagai berikut: Tetap berpegang pada pil.

Obat narkotika hanya dapat digunakan untuk  pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA:6 Tips Perawatan Sepeda Motor yang Menggunakan Kopling!

Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” di sini meliputi pelayanan rehabilitasi medis namanya juga obat ya, berarti efeknya mengobati bukan melukai diri apalagi sampai membunuh. 

Saat ini, penggunaan narkoba untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” mengacu pada penggunaan narkoba tidak hanya untuk tujuan teknis.

Tetapi juga untuk tujuan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan lain-lain.

Mereka menjalankan instansi pemerintah yang tujuan dan fungsinya melakukan  penyidikan, penyidikan, penyidikan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA:7 Faktor Risiko Terkena Masalah Kesehatan Mental pada Remaja


Jangan Tertipu Stigma Lemah, Narkotika Golongan III Tetap Mematikan--freepik

Narkoba golongan III adalah narkoba yang banyak digunakan untuk tujuan rekreasi dan pengembangan ilmu pengetahuan, dengan potensi ketergantungan yang rendah. Narkotika golongan III diantaranya: etilmorfina, Polcodine, codein, dan propiram

Simak inilah beberapa Narkotika golongan III berikut penjelasannaya.

1. Etilmorfina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber