Langgar Perda, Puluhan APK di Pintu Tol Kayuagung Dilepas Pol PP dan Bawaslu OKI

Langgar Perda, Puluhan APK di Pintu Tol Kayuagung Dilepas Pol PP dan Bawaslu OKI

Sejumlah APK langgar Perda Terpasang di fasilitas Umum Dipintu Tol Kayuagung Dicopot-foto/Novan Wijaya-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Bawaslu Kabupaten OKI kembali melepas Alat Peraga Kampanye (APK) di pagar pintu masuk Tol Celika Kayuagung, Selasa (19/12). 

Pelepasan APK tersebut dinilai mengganggu ketertiban karena dipasang di fasilitas publik. "Sesuai Perda 13 Pasal 38, APK yang melanggar baik milik caleg maupun parpol akan dilepas oleh pihak Pol PP

Terlebih lagi di kawasan pintu tol ini akan ada Posko Pengamanan Nataru," ucap Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP OKI, Mantiton. 

Mantiton mengatakan, adanya APK caleg dan Parpol menjadi alasan pihaknya berkordinasi dengan pihak Bawaslu OKI. 

BACA JUGA:Brivio: Meninggalkan Jejak di Formula 1 dan Langkah Menuju MotoGP

"Kami sudah mengirimkan surat ke pihak Bawaslu terkait beberapa APK yang melanggar," ujar Martiton. 

Sementara itu, Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI Syahrin mengatakan, pihaknya akan terus menindaktegas terkait APK yang melanggar Perda. 

Secara tegas Syahrin mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada pihak caleg maupun Parpol untuk tidak memasang APK di sarana dan fasilitas publik.


Sejumlah APK langgar Perda Terpasang di fasilitas Umum Dipintu Tol Kayuagung Dicopot-foto/Novan Wijaya-PALTV

"Kami telah mengingatkan caleg dan Parpol melalui Panwascam, namun hingga saat hingga saat ini tetap tidak diindahkan," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: