Kelengkapan Penting yang Harus Dimiliki Saat Berkendara di Jalan Raya

Kelengkapan Penting yang Harus Dimiliki Saat Berkendara di Jalan Raya

Kelengkapan penting yang harus dimiliki saat berkendara di jalan raya.--freepik.com/@drobotdean

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berkendara di jalan raya merupakan kegiatan yang melibatkan tanggung jawab besar. Keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama saat kita berada di jalan.

Untuk memastikan perjalanan yang aman dan nyaman, ada beberapa peralatan dan kelengkapan yang sebaiknya dimiliki oleh setiap pengendara.

Perlengkapan berkendara adalah koleksi peralatan yang diperlukan guna mendukung keselamatan, kenyamanan, serta kesiapan dalam melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor

Saat seseorang memulai perjalanan dengan mobil, sepeda motor, atau kendaraan lainnya, perlengkapan berkendara menjadi hal yang sangat esensial untuk dipersiapkan.

BACA JUGA:Simak Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Ban Dalam pada Ban Tubeless

Fungsi perlengkapan ini tidak terbatas hanya pada keadaan darurat, melainkan juga sebagai tindakan pencegahan guna mengurangi risiko dalam berbagai situasi di jalanan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa item penting yang harus dimiliki saat berkendara di jalan raya.

Mengutip dari astramotor.co.id, ada beberapa item penting dan wajib dibawa agar terhindar dari penilangan dan kecelakaan fatal. 

1. SIM (Surat Izin Mengemudi)

BACA JUGA:Motor Bebek Legendaris Honda Supra, Berikut Sejarah dan Perkembangannya!

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi. SIM menunjukkan bahwa seseorang telah lulus uji kelayakan untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan kelas yang ditentukan. 

Keberadaan SIM juga memastikan bahwa pengemudi memahami aturan lalu lintas dan memiliki keterampilan mengemudi yang memadai.

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

STNK adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu kendaraan bermotor. STNK harus selalu dibawa saat berkendara dan harus diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: astramotor.co.id