Mudik Lebaran, Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster Covid-19

Mudik Lebaran, Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin Booster Covid-19

Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang mulai dipadati penumpang, Minggu (9/4/2023).-Abidin Riwanto-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sesuai dengan aturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Kementerian kesehatan, penumpang yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran, usia di atas 18 tahun wajib vaksin ketiga atau booster.

PT KAI Divre III Palembang telah menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan h+11 atau 12 April hingga 3 Mei 2023.

Tujuan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau-Kertapati, KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau maupun KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang, untuk keberangkatan 16 April hingga 26 April 2023 telah habis terjual.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menyampaikan, sebanyak 34.513 tiket Angkutan Lebaran 1444 Hijriah telah terjual, atau sekitar terjual 66 persen dari jumlah tiket yang disediakan sebanyak 52.228 pada periode tanggal 12 April 2023 hingga 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Meraih Keberkahan dengan Al-Qur’an Time Ramadhan Kareem

BACA JUGA:Bocah Desa Panang Jaya Tambal Jalan Lintas dari Sisihkan Uang Saku

Selain itu, Aida Suryanti mengimbau agar masyakat yang menggunakan jasa angkutan kereta api untuk merencanakan mudik dengan baik, termasuk mematuhi syarat-syarat perjalanan yang telah ditetapkan agar mudik lebaran tahun ini aman dan lancar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv