67 Pengunjung Kampung Baru yang Terjaring Razia Polisi, Direkomendasikan Untuk Rehab

67 Pengunjung Kampung Baru yang Terjaring Razia Polisi, Direkomendasikan Untuk Rehab

Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang melakukan razia di 2 diskotik kawasan Kampung Baru Palembang, Minggu (10/12/2022). -Foto/mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sebanyak 67 pengunjung diskotik kawasan Kampung Baru Palembang terjaring razia yang dilakukan tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. Pengunjung yang diamankan positif menggunakan narkoba. 

67 orang pengunjung tersebut diamankan dari 2 diskotik di kawasan eks lokalisasi Kampung Baru, Jalan Teratai Putih Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (10/12/2023) dinihari lalu. 

"Dari 2 diskotik kita lakukan tes urine. Kita mendapati di diskotik Batman 39 orang terindikasi positif amphetamine mengkonsumsi ekstasi, dan di diskotik Golden Star kita mengindikasi ada 28 pengunjung yang positif amphetamine," Ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, Senin (11/12/2023). 

Dolifar mengatakan, dari penggeledahan dan pemeriksaan di diskotik Batman, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi yang dibuang di lantai. 

BACA JUGA:Antisipasi Kebocoran Data Kependudukan Dukcapil, Pengguna Harus Memiliki Sertifkat ISO Palembang

"Kita tidak tahu siapa pemiliknya, tetapi pasti itu dari pengunjung yang membuang ekstasi tersebut ke lantai," Katanya. 

Lanjut Dolifar, 67 pengunjung yang diamankan direkomendasikan untuk direhabilitasi oleh BNN.

"Untuk 67 pengunjung yang positif mengkonsumsi ekstasi kita rekomendasikan rehabilitasi," Sambungnya. 

Sementara jika ditemukan pelanggaran dari 2 diskotik yang digeledah, Polisi akan merekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk mencabut perizinan tersebut. 


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung. -Foto/mulyadi-PALTV

"Jika terindikasi adanya peredaran narkoba di 2 diskotik itu, kita evaluasi terlebih dahulu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita rekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk mencabut perizinannya," Tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: