Bank Diminta Memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 100 Juta Tanpa Agunan

Bank Diminta Memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 100 Juta Tanpa Agunan

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 100 Juta Tanpa Agunan--freepik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID.  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengungkapkan bahwa beberapa bank meminta agunan atau jaminan saat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) kepada penerima KUR dengan jumlah maksimal Rp 100 juta.

Padahal, pemerintah telah mengatur bahwa KUR hingga Rp 100 juta seharusnya tidak memerlukan agunan.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian N0. 1 Tnn 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Hasil survei monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi menunjukkan adanya beberapa pelanggaran.

BACA JUGA:10 Pola Hidup Sehat: Kunci Menuju Kualitas Hidup yang Lebih Baik

Survei tersebut melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR, dengan mayoritas responden dari debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang mengajukan kredit kurang dari Rp 100 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, menjelaskan bahwa aturan Permenko KUR hingga Rp 100 juta seharusnya tidak memperbolehkan pemberian agunan.

Namun, dari survei tersebut, sebanyak 16,1% atau 144 debitur tetap dikenakan agunan.

Dalam survei tersebut, berbagai jenis agunan diterapkan, mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sertifikat tanah, rumah, sawah, akta, hingga akta jual beli (AJB).

BACA JUGA:Terungkap Rahasia Mengatasi Masalah AC Mobil yang Tidak Dingin: Peran Penting Filter AC!

Yulius juga mengungkapkan taktik bank yang meningkatkan jumlah pinjaman KUR agar dapat menetapkan agunan.

Misalnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengajukan KUR sebesar Rp 100 juta, namun bank menaikkan pinjaman menjadi Rp 101 juta hingga Rp 110 juta agar dapat memberlakukan agunan.

Selain itu, Yulius mengungkapkan bahwa ada dana KUR yang disimpan oleh bank sebagai jaminan.

Artinya, tidak seluruh dana KUR langsung disalurkan kepada debitur, tetapi sebagian ditahan sebagai jaminan.

BACA JUGA:Harga Bitcoin Meningkat Drastis, Beli atau Jual?

Meskipun sampai saat ini belum ada sanksi yang diberlakukan kepada bank yang melakukan pelanggaran tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM berencana mengirimkan surat teguran.

Yulius menegaskan bahwa meskipun ada proses diskusi di Kemenko Bidang Perekonomian, pihaknya akan memberikan teguran resmi kepada bank yang terbukti melakukan pelanggaran.

Meski begitu, Kemenkop UKM belum bersedia memberikan informasi terkait nama atau jumlah bank yang diduga melanggar, dengan alasan ini terkait dengan kode etik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan penyederhanaan persyaratan pemberian kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait agunan atau jaminan.

BACA JUGA:Keunikan Vespa Primavera Edisi Mickey Mouse: Eksklusifitas dan Harga Fantastis

Tujuannya adalah untuk meningkatkan permintaan kredit dari UMKM.

Menurut Jokowi, UMKM memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi domestik.

Namun, penyaluran kredit kepada sektor ini masih terbatas karena banyak UMKM yang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan modal pinjaman.

Jokowi berpendapat bahwa dalam memberikan kredit, tidak hanya syarat-syaratnya yang perlu diperhatikan, tetapi juga potensi bisnis yang dimiliki UMKM.

BACA JUGA:3 Motor Trail 150cc Terbaik untuk Medan Aspal: Pilihan Tepat dan Harganya

Jika suatu usaha memiliki peluang untuk berkembang dan sukses di masa depan, kredit seharusnya dapat diberikan meskipun tanpa agunan.

Menurut Presiden Jokowi, Dalam memberikan kredit, kita harus melihat prospeknya juga, jangan hanya fokus pada agunan. Jika prospeknya cerah meskipun tanpa agunan, seharusnya kita tetap memberikan kredit.

Berdasarkan data yang diperoleh Jokowi, pemberian kredit perbankan untuk sektor UMKM saat ini hanya mencapai sekitar 21 persen.

Sebuah angka yang jauh lebih kecil dibandingkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi yang mencapai 61 persen.

BACA JUGA:11 Hari Berturut-turut, Saham Starbucks Corp (SBUX) Terus Alami Penurunan, Aksi Boikot Mulai Berdampak?

Jokowi mendorong perihal pembiayaan, bahwa pembiayaan untuk UMKM harus lebih mudah diakses.

Selain itu, Jokowi juga berharap agar pelaku usaha UMKM dapat terus memahami kebutuhan pasar agar tidak tertinggal dan dapat bersaing dengan negara lain.

Dengan perbaikan yang terus dilakukan, Presiden berharap bahwa semakin banyak UMKM Indonesia yang dapat bersaing di tingkat internasional.

Jokowi mengingatkan bahwa UMKM harus senantiasa memahami permintaan pasar, mengikuti tren, dan selalu memperbarui aspek-aspek seperti warna, desain, dan kemasan setiap tahun.

BACA JUGA:Siap Tanding! Ini Daftar Pemain Timnas Jepang di Piala Asia 2023

Hal ini bertujuan agar produk-produk kita tetap relevan dan dapat memenuhi selera pasar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber