Waduh! PPN 0% untuk Mobil Listrik dan Insentif Hybrid Belum Mendapatkan Tanda Tangan Hingga Akhir 2023

PPN 0% untuk Mobil Listrik dan Insentif Hybrid Belum Mendapatkan Tanda Tangan Hingga Akhir 2023-mmurphy-pixabay
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan terkait regulasi kendaraan listrik menjelang akhir 2023.
Dalam satu bulan terakhir, belum ada kepastian terkait aturan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk impor mobil listrik, pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% menjadi 2026, dan insentif untuk mobil hybrid.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa aturan mengenai insentif PPN 0% untuk impor mobil listrik masih dalam pembahasan antar Kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan.
Terkait dengan pelonggaran TKDN minimal 40%, aturan tersebut masih dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
BACA JUGA:China Mendominasi Penjualan Mobil Listrik Global di 2023, Indonesia Nomor Berapa?
Syarat TKDN minimal 40% telah diatur dalam Perpres 55/2019, di mana kendaraan roda dua maupun roda empat harus memenuhi syarat tersebut sebelum 2024.
Kemenperin berusaha menyelesaikan aturan ini menjelang akhir tahun untuk menarik investor dan memungkinkan kelonggaran TKDN.
Untuk insentif mobil hybrid, belum ada kejelasan terkait potongan PPN dan keringanan tarif PPnBM.
Tarif pajak masih mengacu pada kebijakan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sesuai PP 74/2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa penghapusan PPN untuk impor mobil listrik CBU hanya diberikan kepada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasi ke pemerintah.
BACA JUGA:Si Kecil Microphone 3.5MM Yang Menggemaskan! Pilihan Terbaik bagi Konten Kreator
Investor yang memenuhi syarat akan mendapatkan relaksasi bea masuk hingga 2026, dengan penurunan bea masuk mobil listrik CBU dari 50% menjadi 0%.
Calon investor yang diizinkan mengimpor mobil listrik secara utuh akan dianggap sebagai utang produksi, dengan kewajiban memproduksi jumlah yang sama dengan jumlah impor CBU.
Pelonggaran aturan TKDN minimal 40% dari 2024 menjadi 2026 bertujuan menarik investor dan meningkatkan persaingan di pasar kendaraan listrik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: