Pro dan Kontra Redenominasi Mata Uang Indonesia, Perlukah?

Pro dan Kontra Redenominasi Mata Uang Indonesia, Perlukah?

Pro dan Kontra Redenominasi Mata Uang Indonesia-ooceey-pixabay

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Redenominasi merupakan proses penggelindingan nol (0) dari nominal mata uang rupiah, yang pada dasarnya merupakan penyederhanaan nominal. 

Berbeda dengan sanering, redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang, dan ini telah berhasil dilakukan oleh beberapa negara seperti Brazil dan Turki. 

Indonesia sendiri telah mencanangkan redenominasi sejak tahun 2010 sebagai upaya untuk menguatkan nilai rupiah dan memudahkan transaksi keuangan non-tunai.

Proses redenominasi di Indonesia dimulai pada tahun 2010 setelah negara ini berhasil bertahan dari krisis Amerika.

BACA JUGA:Operasi PAS AMAN, Tim Bapanas Jaga Keamanan dan Mutu Pangan di Pasar Pangkalan Balai Banyuasin

Sosialisasi redenominasi berlangsung hingga tahun 2013, diikuti oleh transisi mata uang hingga tahun 2015. 

Biaya yang diperlukan untuk merealisasikan redenominasi mencapai sekitar 200 miliar rupiah, dan stabilitas ekonomi yang sedang baik menjadi pendukung utama pelaksanaannya.

Salah satu manfaat utama dari redenominasi adalah penguatan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Hal ini juga dapat memudahkan transaksi non-tunai, pencatatan keuangan, dan mengurangi potensi kesalahan pencatatan. 

Dalam konteks global, redenominasi diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia.

Pada tahun 2008, Fox News menyebut rupiah sebagai mata uang dengan daya beli yang rendah, menekankan urgensi pelaksanaan redenominasi. 

BACA JUGA:Mewujudkan Masa Depan Hijau: Langkah Pemerintah Terhadap Motor Listrik Konversi di Indonesia

Layna Mosley (2005) mengatakan bahwa redenominasi merupakan langkah pemerintah untuk mereformasi perekonomian dan menjamin stabilitas negara pasca-krisis.

Tujuan redenominasi melibatkan penguatan nilai mata uang rupiah, stabilisasi perekonomian melalui inflasi rendah, serta penguatan ekonomi Indonesia di tingkat regional dan global.

Dari segi hukum, proyek redenominasi didasarkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan harga rupiah yang diinisiasi sejak tahun 2009 dan diharapkan disahkan pada tahun 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: