Pemkab Muara Enim Beri Waktu Dua Tahun kepada Perusahaan Batubara untuk Buat Jalur Khusus

Pemkab Muara Enim Beri Waktu Dua Tahun kepada Perusahaan Batubara untuk Buat Jalur Khusus

Warga Desa Karang Raja memasang sepanduk yang beruliskan "Angkutan Batubara Tidak Boleh Lewat Jalan Umum ".-Mardiyansyah-PALTV.CO.ID

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Permasalahan terus timbul di tengah masyarakat akibat angkutan batubara dari perusahaan tambang yang ada di Kabupaten MUARA ENIM karena menggunakan jalan umum di mana banyaknya pemukiman dan pengguna jalan.

Truck angkutan batubara sering membuat kemacetan, kecelakaan dan debu dari runtuhan Batubara dijalan yang merugikan pengguna jalan dan pemukiman di jalur tersebut.

Bahkan masyarakat sering terlibat keributan dengan sopir truk dan prusahaan tambang batubara terkait permaslaahan ini. 

Bahkan warga sudah menuntut prusahaan tambang yang berada di kabupaten Muara Enim untuk segera memiliki jalur khusus angkutan batubara dari tambang mereka.

Pemerintah telah memberikan waktu untuk Prusahaan Tambang agar bisa membangun jalan khusus angkutan mereka agar tak lagi ada gesekan dengan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Riswandar menegaskan kalau pemkab Muara enim memberikan waktu selambatnya dua tahun kedepan bagi Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekundang untuk menyekesaikan atau memiliki jalan sendiri khusus angktan batubara dari tambang mereka.

Solusi ini merupakan yang terbaik agar pihak prusahan bisa beroprasi dan memberikan investasi serta pendapatan daerah bagi Muara Enim terlebih lagi tidak menimbulkan permaslahan di tengah masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan akibat operasional dari angkatan batubara. 

Riswandar juga menjekaskan, untuk sementara ini pemkab memberikan regulasi dan memperketat aturan bagi sopir truck batubara atau transporter untuk bisa beroprasi melintasi di jalan umum sembari menunggu jalaur khusus Batubara diselesaikan.

Aturan ini untuk di patuhi seprti jam operasional dan dokumen sopir yang legal serta aturan lain agar tidak terjadi lagi kesalahan yang ditimbulkan oleh angkutan batubara yang menyebabkan masyarakat merasa dirugikan.

Jika adanya jalur khusus angkutan batubara pihak prusahaan bisa bekerja dengan optimal dan tetap menjalani dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu Masyarakat tidak lagi mengeluh dan merasa dirugikan karena fasilitas jalan umum digunakan prusahaan dan sering menyebabkan kecelakan yang melibatkan angkutan batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: