Skuter Listrik 3 Roda Viral di Jalan Raya, Kepatuhan Aturan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Skuter Listrik 3 Roda Viral di Jalan Raya, Kepatuhan Aturan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Skuter listrik 3 roda viral di jalan raya, kepatuhan aturan dan keselamatan pengguna jalan.--instagram.com/@titus.vand

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, dunia maya dihebohkan dengan penyebaran video seorang wanita tua yang mengendarai skuter listrik tiga roda di jalan raya Jakarta.

Video tersebut memperlihatkan wanita tersebut tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, dan dengan potensi besar memicu kecelakaan.

Sosial media diramaikan dengan komentar dan perdebatan mengenai keberadaan skuter listrik tiga roda di jalan raya dan bagaimana aturannya seharusnya.

Penting untuk diingat bahwa pemerintah dan kepolisian telah mengeluarkan berbagai pernyataan dan regulasi terkait penggunaan sepeda listrik dan skuter listrik tiga roda.

BACA JUGA:Toyota Avanza Terbaru: Desain Interior Lebih Modern dan Fitur Terkini untuk Pengalaman Berkendara Lebih Mewah

Secara spesifik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sepeda listrik dan skuter listrik tiga roda hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan tertentu.

Kawasan ini termasuk pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, dan area sekitar sarana angkutan umum massal.

Penggunaannya di jalan raya adalah pelanggaran yang dapat berpotensi membahayakan pengendara sendiri dan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:8 Stigma Negatif pada Beberapa Jenis Mobil di Indonesia

Tak hanya itu, aturan juga memberikan ketentuan mengenai penggunaan helm, usia pengemudi, dan kecepatan maksimal.

Pengendara sepeda listrik harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dan kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km per jam.

Selain itu, pengendara harus memiliki usia minimal 12 tahun, dan bagi usia 12-15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa.

Korlantas Polri juga pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber