Anggota DPRD Kaupaten Muara Enim Kesal Truk Batubara Curi Start Melintas

Anggota DPRD Kaupaten Muara Enim Kesal Truk Batubara Curi Start Melintas

Tampak truk angkutan batubara yang sudah mulai beroperasi meski masih pukul 19”00 WIB saat melintas di Jalan SMB II Muara Enim, Senin (20/11/2023).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berang dengan ulah sopir truk batubara melanggar kesepakatan dengan curi start.

Truk batubara melanggar kesepakatan dengan warga tersebut terjadi di Jalan Raya Tanjung Enim-Baturaja, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Padahal dalam kesepakatan itu, angkutan truk batubara baru boleh melintas pukul 21:00 WIB sampai 04:00 WIB.

Akibat ulah sopir mencuri start melintas tersebut, dikhawatirkan dapat memperkeruh keadaan di lapangan karena menimbulkan kemacetan.

BACA JUGA:Kepala BPKAD Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta

Bukan cuma kemacetan, kemungkinan terburuk adalah timbul kecelakaan dan gesekan kembali dengan warga.

“Sangat disesalkan apa yang dilakukan angkutan truk batubara melintas pada pukul 19:00 WIB. Padahal sudah ada kesepakatan antara warga dengan perusahaan yang difasilitasi Pemda. Namun kesepakatan tersebut dilanggar,” ujar Kasman MA, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi NasDem pada hari Selasa, 21 November 2023.

Selain itu, dibutuhkan kontrol terkait waktu beroperasinya angkutan batubara oleh pihak Dishub dan Kepolisian.

Jika tidak ada kontrol dari pihak terkait, dampak dari ulah oknum sopir truk batubara tersebut dapat memperkeruh keadaan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Mengapa Anak Kecil Tidak Boleh Mengendarai Sepeda Motor? Inilah Alasannya!


Kasman, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.--Koleksi pribadi Kasman

“Kalau dibiarkan melintas tidak sesuai dengan kesepakatan, artinya kontrol dari pihak perusahaan melakukan patroli angkutan truk batubara melintas tidak berjalan,” jelas Kasman.

Kasman menambahkan, harusnya pihak transportir komitmen dan konsisten dengan apa yang dituangkan dalam kesepakatan bersama warga tersebut.

Sudah diingatkan dan disepakati bahkan pihak Dishub dan Kepolisian, jika masih saja membandel melintas sebelum pukul 21:00 WIB, maka angkutan batubara itu harus dikandangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv