Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2023

Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember 2023

Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Sumsel juga mendorong penggunaan aplikasi e-Dempo, Kamis (30/3/2023).-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, melaunching modem e-Dempo dan Pemutihan pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) tahun 2023, di Kambang Iwak Palembang pada Kamis, 30 Maret 2023.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya mengatakan, program PPKB tahun 2023 ini akan dilaksanakan sejak 1 April hingga 23 Desember 2023 mendatang bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan kendaraan atas air. PPKB sendiri bertujuan membantu dan meringankan beban masyarakat dalam hal memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Sumsel juga mendorong penggunaan aplikasi e-Dempo.

“Ini adalah salah satu terobosan bagi Sumatera Selatan untuk mempermudah, memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban melalui pembayaran pajak. Tadi sudah disampaikan, melalui sistem digitalisasi yaitu melalui program e-Dempo ini tentunya Bapak-Ibu sekalian tinggal kemauan. Maka sebab itu kemauan juga kita dorong dengan pembebasan beberapa denda supaya memberikan motivasi kepada masyarakat kita untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dalam membayar pajak,” jelas Mawardi Yahya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, pemutihan pajak kendaraan tahun ini juga didukung aplikasi e-Dempo yang sudah dikembangkan guna mempermudah dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain lebih praktis, pemanfaatan aplikasi ini juga bisa dilakukan hingga pukul 00:00 Waktu Indonesia Barat.

BACA JUGA:Studio Animasi Terbesar di Dunia, Ada Favoritmu?

BACA JUGA:Rekomendasi Film Drama Korea untuk Menemani Waktu Ramadan Jelang Berbuka

“Dengan mudah bisa melakukan pembayaran dari rumah ataupun ke minimarket, jadi ini mempermudah. Jadi tidak ada alasan lagi di masyarakat bagi wajib pajak yang menunggak pajak karena terlambat ke Samsat. Nah, itu keuntungan kalian. Jam tutupnya kan jam 12 malam, jam 00:00 WIB. Jadi sebelum jam 00:00 WIB kalau siang-siang lupa masih bisa bayar,” terang Neng Muhaibah.

Untuk tahun ini, yang masuk dalam program pemutihan pajak di antaranya PKB dan BBNKB II bebas denda dan bunga pajak. Tunggakan PKB dua tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air lima GT sampai tujuh GT.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv