Terdakwa Kasus Rudapaksa, Oknum Guru Ponpes di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Rudapaksa, Oknum Guru Ponpes di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara

OKI, PALTV.CO.ID - Asusila, terdakwa AM (38), penjaga sekaligus pengajar di Ponpes Yasinda OKI dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parid Purnomo.

Dimana proses persidangan yang beragendakan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada, Selasa (7/11/2023) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Arief membenarkan adanya tuntutan 12 tahun tersebut. 

"Terkait perihal ini SPDP-nya ada satu lagi, jadi ada 2 laporan. Kami minta satukan saja, karena mengingat kasus ini maksimalnya tidak akan lebih 15 atau 20 tahun," ungkapnya, Rabu (9/11/2023).

BACA JUGA:Kuasai Harta Warisan, Palsukan Akta Autentik Jual Beli Tanah, Terdakwa Dewi Eriani Di Vonis 1 Tahun Penjara


Ilustrasi Pelaku Ditangkap Polisi--Foto :

Ia menambahkan, antara kedua hal tersebut untuk yang memberatkannya pasti ada. Pada perkara pertama mereka menuntut 12 tahun karena terdakwa mengakui perbuatannya, jika tidak maka itu memberatkan. 

"Kemudian dia menawarkan mau membayar biaya restitusi tetapi tidak mau diterima dari pihak korban, itulah yang menjadi pertimbangan. Lalu, kenapa tuntutan tidak kita maksimalkan, lantaran ada tuntutan yang berikutnya," ujarnya.

Dikatakannya lagi, jika diawal sudah dituntut maksimal, maka nanti mereka akan menuntut apa lagi. Dimana menurutnya, kalau memang mau kencang-kencangan total komulatif harusnya 20 tahun penjara, tidak boleh lebih dari itu.

"Ini juga termasuk tinggi, dari 15 menjadi 12 tahun penjara. Ditambah lagi tuntutan kedua ini, setahu saya komulatifnya 20 tahun. Oleh karena itu, jika tadi sudah dipakai di depan, maka nanti bakal menuntut apalagi," tuturnya.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Mobil Pick Up Punya Warga di Sako Palembang Terekam CCTV, Korban Lapor Polisi

Dikonfirmasi terpisah, Andi Wijaya SH, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum mengatakan, terkait tuntutan JPU Kejari OKI, rencananya mereka akan mengajukan pledoi.

"Kita melakukan pledoi karena memang di dalam KUHAP itu diatur, terdakwa melakukan pembelaan baik tertulis maupun lisan. Selasa (14/11/2023) nanti, pledoinya secara tertulis, karena melalui kuasa jadi wajib tertulis," tuturnya.

Masih kata Andi, selaku kuasa hukum terdakwa, menurutnya tuntutan 12 tentu masih berat. Karena di pasal yang dituntutkan Pasal 81, dimana ada batas minimal dan maksimalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv