Kejari Ogan Ilir Proses 1 SPDP Kebakaran Lahan dengan 3 Orang Tersangka

Kejari Ogan Ilir Proses 1 SPDP Kebakaran Lahan dengan 3 Orang Tersangka

Kejari Ogan Ilir proses 1 SPDP kebakaran lahan dengan 3 orang tersangka.-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OGAN ILIR menerima dan mempproses satu kasus kebakaran lahan (karutla) di wilayah OGAN ILIR.

Namun, satu kasus kebakaran lahan ini masih proses P19 dan belum lengkap untuk dimajukan ke persidangan.

Hal ini diakui Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andrianto. Menurutnya, saat ini pihak Kejari Ogan Ilir masih meneliti berkas yang dilimpahkan oleh Polres Ogan Ilir tersebut.

Berkas tersangka pembakaran lahan masih berstatus tahapan P19 dan belum lengkap. Menurut Andrianto, pihak Kejari Ogan Ilir hanya menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pimpin Sertijab Danrem 044 Gapo, Pangdam II Sriwijaya Ingatkan Netralitas TNI pada Pemilu 2024


Kasi Pidum Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andrianto.-Ahmad Romawi-PALTV

Berkas SPDP tersebut diterima Kejari Ogan Ilir pada beberapa minggu yang lalu dengan tiga orang tersangka dalam satu TKP kebakaran lahan.

Para tersangka tersebut yakni Ambon dan kawan-kawan, yang merupakan warga Dusun 1 Desa Senuro Timur Kecamatan Tanjung Batu.

Berdasarkan keterangan tersangka yang tertuang di dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP), para tersangka pembakaran lahan ini sengaja membakar untuk membuka lahan.

Tersangka Ambon dan dua tersangka lainnya menebang pohon serta bambu yang ada di lahan kebun.

BACA JUGA:RMK Energy (RMKE) dan Hotman Paris Dinilai Gagal Paham dalam Kerja Jurnalis Mengungkap Fakta

“Tebangan kayu dan bambu ditumpuk lalu dibakar tersangka Ambon bersama dua temannya dengan menggunakan korek api,” ungkap Kasi Pidum Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andrianto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv