Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Palembang Bari, Polisi Masih Tunggu Hasil Sidang Kode Etik Profesi Kedokteran

Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Palembang Bari, Polisi Masih Tunggu Hasil Sidang Kode Etik Profesi Kedokteran

Setelah tiga kali gagal operasi bedah usus buntu, Desfa Anjani (7) akhirnya meninggal dunia pada Minggu (19/3/2023) pukul 21:45 WIB.-Irawan -PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus melakukan penyelidikan, terkait dugaan malapraktik oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PALEMBANG BARI berinisial B.

Kepolisian masih menunggu hasil sidang kode etik profesi kedokteran untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus dugaan malapraktik oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan saat ini belum bisa menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki pada Selasa (21/3/2023), pihaknya masih menunggu hasil sidang kode etik profesi kedokteran. Menurut Agung, yang menentukan malapraktik itu dari sidang kodek etik profesi kedokteran tersebut.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Makan Kulit Babi, Polda Sumsel Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

BACA JUGA:Desfa Anjani Bocah Pasien Usus Buntu Meninggal Setelah Tiga Kali Gagal Operasi Bedah


Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki.-Mulyadi-Tangkapan layar YouTube.com/Redaksi paltv

“Nah, selanjutnya kita juga akan bekerja sama dengan pihak IDI, Ikatan Dokter Indonesia. Karena sesuai dengan Pasal 78 Undang Undang Tenaga Kedokteran ini, yang bisa menentukan malapraktik itu melalui mekanisme pemeriksaan dari Dewan, dari kode etik profesi kedokteran. Nah apabila ternyata ditemukan ada pelanggaran SOP maupun hal lainnya, tentunya ini akan menjadi dasar pihak kepolisian untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Kombes Pol Agung Marlianto Basuki di ruang kerjanya.

Sebelumnya, oknum dokter RSUD Palembang BARI berinisial B dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Herman, ayah dari almarhumah Desfa Anjani, lantaran dugaan malapraktik.

Korban dioperasi bedah usus buntu oleh dokter B sebanyak tiga kali di RSUD Palembang BARI namun tak kunjung sembuh. Bekas operasi bedah usus buntu tersebut malah mengeluarkan cairan dan membusuk.

Korban Desfa Anjani yang berusia tujuh tahun itupun dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Palembang, kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin Palembang, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 pukul 21:45 WIB.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv