KPU Sumsel Coret Lebih dari 100 Nama Bacaleg, Ternyata Ini Alasannya!
Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pihak KPU Sumsel mengklaim sudah mencoret 100 nama Bacaleg dalam persiapan Daftar Calon Sementara (DCS).-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - KPU Sumsel mengklaim telah mencoret lebih dari 100 nama Bacaleg. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin usai menjadi narasumber dalam diskusi publik bersama para Pengamat Politik Sumsel beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, terkait tahapan Pemilu saat ini sudah pada persiapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Sumsel dan Kabupaten/Kota.
Pengumuman DCT sendiri akan dilakukan pada tanggal 3 November 2023 mendatang. Setelah DCT ditetapkan, selanjutnya para Caleg akan memasuki masa kampanye yang dimulai pada 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.
“KPU sekarang sedang mempersiapkan Daftar Calon Tetap (DCT), untuk kita tetapkan nanti tanggal 3 November 2023. Jadi setelah penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, itu Kampanyenya akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” terang Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin.
BACA JUGA:9 Parpol Lakukan Perubahan, 2 Caleg Mengundurkan Diri
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir: Partai Politik Masih Boleh Bongkar Pasang Calon Legislatif Selama Masa Pencermatan
Amrah Muslimin, Ketua KPU Sumatera Selatan.-Sandy Pratama-PALTV
Lebih lanjut, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin menyebutkan, selama masa persiapan penetapan DCT ini, KPU Sumsel sendiri sudah mencoret lebih dari 100 nama Bacaleg (Bakal Calon Legislatif).
Dari persiapan DCS yang sekitar 1.000 Bacaleg menjadi tinggal sekitar 900 Bacaleg, lantaran tidak memenuhi syarat.
“Jadi memang syarat-syaratnya tidak memenuhi, jadi yang kami pastikan dari sebelum DCS itu diumumkan kami sudah mencoret lebih dari 100 Bakal Calon Anggota Legislatif karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.
Ditambahkan Amrah Muslimin, penetapan DCT masih cukup lama. Oleh sebab itu masih ada kemungkinan 100 nama Bacaleg yang sebelumnya tidak masuk dalam DCS bisa masuk dalam DCT meski syaratnya cukup berat, lantaran dibutuhkan rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen Parpol.
BACA JUGA:Jelang DCT, KPU OKU Selatan Verifikasi Dokumen Bakal Caleg
BACA JUGA:KPU Pantau Persiapan Pemilu di Sumsel Melalui Program 'One Day One Office'
“Ada kemungkinan untuk itu ya, namun memang syarat untuk mengganti Calon tapi syaratnya kan berat. Harus ada rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol,” tutup Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv