Polisi Tangkap Pelajar dan Temannya Karena Bobol Rumah
Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur OKU Tangkap Pelajar dan Temannya Karena Bobol Rumah--Foto: ist/Humas Polres OKU
OKU, PALTV.CO.ID - Jajaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur Polres OKU yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika berhasil mengamankan dua pemuda pelaku pembobol rumah yang terjadi pada Selasa (03/10/23).
Lokasi berada di jalan Bungur IV Blok L No. 2 Rt. 03 / Rw. 02 Rs.Holindo Kelurahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Adapun kedua pelaku tersebut yakni RA (17) yang masih tercacat sebagai siswa di salah satu sekolah di Baturaja dan pelaku kedua GP (18) warga Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengatakan, pada saat kejadian itu pelaku masuk kedalam rumah milik korbannya dengan cara pelaku membuka kunci palang kayu pintu kamar lantai atas rumah milik korban.
Didalam rumah tersebut kedua tersangka berahasil menggasak 2 (dua) unit handphone yang berada dikamar korban.
BACA JUGA:Inovasi 'Airud Mengajar' Polres Muba: Memberikan Manfaat Luar Biasa Bagi Anak-Anak Pesisir
"Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban lalu pelaku mengambil 2 (dua) unit handphone yang terdiri 1 (satu) unit Hp merk Redmi 10C warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna biru milik korban yang berada dikamar," jelasnya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan dari korban Polsek Baturaja Timur, dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan anggota kepolisian mendapat informasi jika pelaku RA sedang berada depan pintu gerbang Rs. Sriwijaya kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh tim opsnal polsek Baturaja Timur.
"Setelah dilakukan interogasi didapati bahwa pelaku RA melakukan pencurian di rumah milik korban tersebut bersama dengan pelaku GP, dari nyanyian tersangka RA tersebut tim opsnal polsek Baturaja Timur langsung menuju ke rumah pelaku GP yang berada di perumahan Naraya Blok C08 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dan berhasil menangkap tersangka GP," pungkasnya.
BACA JUGA:Petani Jamur di Banyuasin Gagal Panen Akibat Cuaca Panas
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Baturaja Timur. Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun menjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id