Jelang Masa jabatannya Sebagai Kajati Sumsel, Sarjono Turin Berikan Kesan dan Pesan Selama Menjabat.

Jelang Masa jabatannya Sebagai Kajati Sumsel,  Sarjono Turin Berikan Kesan dan Pesan Selama Menjabat.

Sarjono Turin, - Kajati Sumsel --Sumber Foto : Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID –  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin mendapatkan promosi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen kejaksaan Agung.

Sehingga jabatannya sebagai Kajati Sumsel digantikan oleh Dr Yulianto SH MH Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Jumat, 13 Oktober 2023.

Jelang masa jabatannya, Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH menyampaikan pesaannya kepada seluruh internal kejaksaan di Kejati Sumsel dan Kejari Se-Sumsel.

Terkait dirinya yang dalam waktu dekat ini akan pindah tugas menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin mencatat sejarah baru dalam penurunan tingkat kemiskinan.

“Pesan saya agar kejaksaan tetep selalu konsisten dan berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak pidana umum lainnya sesuai Tusi sec Obektif tanpa kepentingan apapun dengan mengedepankan alat bukti,” Ungkap Sarjono Turin.

Selain itu, dirinya  mengungkapkan kesannya sebagai Kajati Sumsel jika hubungan dan sinergitas serta koordinasi dengan Forkopimda berlajan dengan baik.

“Dalam aspek budaya saya merasa nyaman dan menikmati, karena bagi saya lingkungan kerjanya tidak asing bagi saya dengan kota kelahiran saya di Jambi.

Untuk aspek sosial dan politik bahwa penyampaian aspirasi atau demo lebih tertib dan tidak anarkis, tidak seperti di wilayah hukum Indonesia bagian Timur, sehingga penanganannya lebih humanis,” Papar Sarjono Turin.

BACA JUGA:Putin Mendorong Dukungan untuk Palestina dengan Yerusalem sebagai Ibu Kota

Kajati Sumsel Sarjono Turin juga menyampaikan pesannya untuk eksternal. Wujud demokrasi  yaitu agar dalam penyampaian aspirasi atau pendapat dan Lapdu harus objektif, akuntabel berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi apalagi hoax.

“apalagi adanya kepentingan politik, karena hal itu bisa menimbulkan masalah hukum dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum,” Tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id