Bukit Asam PT. BA

Rampas Motor ASN di Lahat, Pemuda Asal Palembang Diciduk Polisi

Rampas Motor ASN di Lahat, Pemuda Asal Palembang Diciduk Polisi

Pelaku rampas Honda Scoopy putih BG 4050 EAW diamankan--Foto : Mulyadi - PALTV

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy putih BG 4050 EAW dan Honda Beat Street BG 2103 EAF yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id