Pertanyakan Proses Pembangunan Jalan Diduga Hauling Batu Bara
Masyarakat mempertanyakan pembangunan jalan yang diduga hauling Batu Bara di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim.--Foto : M ardiansyah - paltv
Dikatakannya bahwa masyarakat dan aktivis lingkungan berhak mempertanyakan hal tersebut, karena itu merupakan bagian dari kegiatan publik, dalam aturannya jarak atara hauling dan rumah warga minimal 50-100 meter
"Kami mempertanyakan bagaimana proses izin, dampak dan kompensasi terhadap masyarakat di kemudian hari, perusahaan tentunya harus melakukan kajian-kajian serius mengenai analisis dampak lingkungan dan masyarakat terkait adanya pembangunan hauling tersebut," ujarnya.
Terpisah Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Mona Lisa membenarkan adanya pengaduan dari salah satu warga desa Kepur, saat ini pihaknya sedang memproses dan mempelajari untuk mencari data sebagai identifikasi, apakah sudah ada perizinannya atau belum.
BACA JUGA:Pelantikan DPW GAPEMBI Sumsel 2025-2030 Dukung Program MBG
BACA JUGA:Rapim Polri 2026, Polda Sumsel Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober ST SH MH mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan tersebut dari OPD terkait. "Kita belum terima laporan, kalau nanti ada kita tinjau ke lapangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

