Mayoritas TKA di Sumsel Berasal dari China, Terbanyak di Muara Enim
Kawasan industri di Sumsel sebagai pusat penyerapan tenaga kerja asing.--Foto : Suryadi - PALTV
Lebih lanjut, Indra Bangsawan menegaskan bahwa terkait pengawasan dan perizinan penggunaan tenaga kerja asing, Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan memiliki kewenangan yang terbatas.
Pihaknya hanya berwenang melakukan validasi terhadap penggunaan TKA yang pembiayaannya melibatkan lintas kabupaten dan kota.
Selain itu, Disnakertrans provinsi juga bertugas melakukan pemutakhiran data TKA secara berkala, baik melalui sistem dan website TKA daerah milik Kementerian Ketenagakerjaan maupun berdasarkan laporan dan data yang disampaikan oleh Disnaker kabupaten dan kota.
Menurut Indra, koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi kunci penting dalam memastikan keberadaan dan penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Perkara Korupsi H Halim Resmi Dihentikan, Pengadilan Tipikor Palembang Nyatakan Gugur Demi Hukum
BACA JUGA:Ops Keselamatan Musi 2026 Digelar 14 Hari, Polres Muara Enim Sasar 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Kepala Disnakertrans Sumsel Indra Bangsawan saat menyampaikan data TKA.--Foto : Suryadi - PALTV
Dengan adanya pemutakhiran data yang akurat dan pengawasan yang berjenjang, diharapkan penggunaan TKA di Sumatera Selatan dapat tetap terkendali, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah tanpa mengesampingkan kepentingan tenaga kerja lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
