Saat Tidur Lelap, Mobil Warga Dwikora II Palembang Dirusak OTK

Saat Tidur Lelap, Mobil Warga Dwikora II Palembang Dirusak OTK

Rekaman CCTV merekam aksi pelaku perusakan saat malam hari--Foto : Mulyadi - PALTV

"Kaca belakang dan samping dua mobil milik korban pecah, bodi mobil dan dinding rumah juga rusak," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Jumat pagi, 16 Januari 2026, untuk membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan.

Kasus ini tidak hanya menimpa satu rumah korban, dari keterangan korban ada lima rumah tetangga korban yang jadi sasaran perusakan pelaku.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.

Saat Tidur Lelap, Dua Mobil Warga Dwikora II Palembang Dirusak OTK, Kerugian Capai Rp10 Juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id