Pro Kontra KUHP dan KUHAP, Praktisi Hukum Ingatkan Risiko Ketidakpastian

Pro Kontra KUHP dan KUHAP, Praktisi Hukum Ingatkan Risiko Ketidakpastian

Praktisi Hukum Soroti Pro dan Kontra Penerapan KUHP dan KUHAP--Foto : Ilustrasi AI GPT - Muhadi

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Perdebatan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali mengemuka seiring dengan upaya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pembaruan sistem hukum pidana nasional. 

Isu ini menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan praktisi hukum, akademisi, serta masyarakat sipil, karena menyangkut arah penegakan hukum dan jaminan keadilan di Indonesia ke depan.

Dalam perkembangannya, pandangan terhadap kedua regulasi tersebut terbelah antara dukungan yang optimistis dan kritik yang disampaikan secara tajam.

Sebagian praktisi hukum menilai kehadiran KUHP baru sebagai sebuah tonggak sejarah penting dalam perjalanan sistem hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan produk hukum warisan kolonial, pembaruan KUHP dipandang sebagai langkah strategis untuk menegaskan kedaulatan hukum nasional. 

BACA JUGA:Motor Yamaha Makin Stabil Berkat Sistem Anti Jatuh: Berkendara Lebih Aman di Berbagai Kondisi

BACA JUGA:Hakim PN Sekayu Putus Kasus Penganiayaan Dokter, Hukuman Diperingan lewat RJ


Praktisi Hukum Soroti Pro dan Kontra Penerapan KUHP dan KUHAP-Suryadi-PALTV

Regulasi baru ini dianggap lebih merefleksikan nilai-nilai Pancasila, norma sosial, serta budaya masyarakat Indonesia yang terus berkembang.

Bagi kelompok pendukung, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian pasal, melainkan simbol pelepasan dari ketergantungan terhadap sistem hukum peninggalan masa lalu yang dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.

Namun demikian, di tengah apresiasi tersebut, muncul pula kekhawatiran mengenai implementasi dan sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP.

Praktisi hukum menilai bahwa pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya dengan mengganti kitab undang-undang, tetapi juga harus diiringi dengan kesiapan aparat penegak hukum serta kejelasan dalam penerapannya. Perbedaan penafsiran terhadap pasal-pasal tertentu dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.

BACA JUGA:Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Hadiri Malam Kenal Pamit Direskrimsus Polda Sumsel

BACA JUGA:Bitcoin Menguat, Momentum Positif Kembali Mengemuka di Awal 2026

Salah satu pandangan datang dari Hairul Aman, seorang praktisi hukum, yang menyoroti dinamika penerapan KUHP dan KUHAP yang telah diberlakuakan pada tanggal 2 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id