Walikota Palembang Buka Sosialisasi Perwali Pengendalian Gratifikasi
Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 16 tahun 2025, tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang-Sandy-PALTV
BACA JUGA:Tanggal peluncuran Samsung Galaxy S26 Series Bocor, Simak Detail Lengkapnya Di Sini
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan ke unit pengendalian gratifikasi jika merasa menerima gratifikasi.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti -Sandy-PALTV
"Selama ini kesadaran dari ASN masih kurang untuk melaporkan jika menerima gratifikasi. Jadi melalui kegiatan ini ditargetkan ASN dapat melaporkan jika menerima gratifikasi ke kami selalu Unit Pengendalian Gratifikasi." Katanya.
Meski begitu, menurut Kepala Inspektorat Kota Palembang, ada juga pemberian hadiah yang tidak masuk dalam gratifikasi atau diperbolehkan, seperti hadiah dalam pernikahan dan adat istiadat.
"Kalau ASN menerima sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang bisa langsung diserahkan, kecuali seperti hadiah dalam pernikahan dan adat istiadat." Tutup Kepala Inspektorat Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


