Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Korupsi Dana Desa
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa OTT ini dilakukan atas izin dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel, --Foto : Suryadi - PALTV
Sebagai upaya pencegahan, pihak Kejati Sumsel mendorong kepala desa untuk segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa dan pendampingan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Penindakan ini menjadi peringatan keras dan pelajaran bagi semua pihak, agar tata kelola desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Adhryansah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


