Disnaker Palembang Terima 30 Pengaduan Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Terancam Sanksi Tegas
Kantor dinas tenaga kerja kota palembang-Luthfi-PALTV
Rediyan menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak diperbolehkan dan ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya, termasuk kemungkinan penutupan usaha.
Meskipun hingga saat ini belum ada perusahaan yang ditutup, pihaknya mengingatkan agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi kita ingatkan, kepada perusahaan yang menahan ijazah untuk segera menyelesaikannya, karena sesuai aturan tidak dibolehkan, " tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

