Viral Sidak Wali Kota, Begini Tanggapan SDN 168 Palembang Terkait Isu Pungli
Tanggapan SDN 168 Palembang Terkait Isu Pungli--Foto : Ilham - PALTV
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun dan Dalam Kereta
Alhadi menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/424/DISDIK/2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah secara tegas melarang segala bentuk pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa di tingkat TK, SD, hingga SMP yang sifatnya memberatkan.
Dinas Pendidikan berharap seluruh sekolah mematuhi aturan tersebut untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


