Dismay award
Paltv Night Run

Menilik Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam

Menilik Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam

Pandangan Islam mengenai hukum nikah beda agama seorang Muslim dengan non-Muslim.--freepik.com/@wirestock

Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, juga haram dan tidak sah.

BACA JUGA:Beginilah Cara Mendidik Anak dalam Islam Sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis

BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Penyakit Hati dalam Islam, Waspadalah!


Secara hukum syariah, tindakan pernikahan beda agama dikategorikan sebagai perbuatan zina.--freepik.com/@freepik

Oleh karena itu, menikah beda agama menurut Islam, di mana suami Muslim menikahi perempuan non-Muslim atau pun sebaliknya suami non-Muslim menikahi perempuan Muslimah, secara syariat hukumnya haram.

Jika pernikahan tersebut tetap dipaksakan dan dilakukan, maka pernikahan itu tidak sah, seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan.

Secara hukum syariah, tindakan pernikahan beda agama tersebut dikategorikan sebagai perbuatan zina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber