Dismay award
Paltv Night Run

Menilik Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam

Menilik Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam

Pandangan Islam mengenai hukum nikah beda agama seorang Muslim dengan non-Muslim.--freepik.com/@wirestock

Lantas, bolehkah menikah beda agama menurut pandangan Islam dan bagaimana hukumnya?

Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang Muslim dalam menentukan pilihan jodoh tidak hanya melihat hal-hal yang bersifat duniawi, tetapi harus memperhatikan keimanan juga.

Sebab, tuntunan pertama dan utama yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia untuk mendirikan rumah tangga adalah keimanan.

BACA JUGA:Amalan-amalan Ringan Namun Berpahala Besar, Yuk Amalkan!

BACA JUGA:Anak Kecil Dilarang Keluar Rumah di Waktu Maghrib, Ini Alasannya Menurut Pandangan Islam

Sebagaimana Ibnu Majah meriwayatkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, karena bisa jadi kecantikannya mengundang malapetaka. Janganlah kalian menikahi perempuan karena hartanya, karena bisa jadi harta bendanya akan membuatnya bertindak semena-mena. Nikahilah perempuan karena agamanya. Sungguh, budak hitam yang beragama itu lebih baik," (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azhim).

Sebenarnya, pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, atau pernikahan beda agama, sudah diterangkan hukumnya dalam firman-firman Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Dilansir dari laman NU Online, Al-Qur’an secara tegas melarang pernikahan antara seorang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dengan orang yang berbeda keyakinan dalam hal keimanan.

BACA JUGA:Beberapa Amalan Sunah pada Hari Jumat ini Ternyata Mempunyai Banyak Pahala, Yuk Amalkan!

BACA JUGA:Ingin Salat Lebih Khusyuk? Cobalah Lakukan Kiat-kiat Berikut Ini!


Pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, atau pernikahan beda agama, sudah diterangkan hukumnya dalam firman-firman Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an.--freepik.com/@freepik

Mengenai larangan ini, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221, yang artinya:

"Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun dia menarik hatimu, dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik daripada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS Al-Baqarah: 221)

Selain itu, mengutip dari laman kemenag.go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber