Diduga Hasil Kegiatan Ilegal, Polda Sumsel Selidiki Kekayaan Bripka Edi Purwanto Tersangka Pengancaman
Polda Sumsel menduga dan selidiki kekayaan Bripka Edi Purwanto tersangka pengancaman adalah hasil kegiatan ilegal, Kamis (28/12/2023).-Mulyadi-PALTV
"Saya perintahkan Kabid Propam untuk penahanan dimaksimalkan 21 hari. Setelah itu penyidikan di Polrestabes bisa saja dia ditahan dilanjutkan Polrestabes Palembang," kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv


