Bansos Beras 30 Kg Cair Hari ini, Penerima BPNT dan PKH, Pastikan Anda Termasuk

Sabtu 07-10-2023,16:58 WIB
Reporter : Leny Marlina
Editor : Muhadi Syukur

Syarat penerima bansos pangan ini sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT.

Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sah dari Dukcapil, termasuk dalam kategori masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos, rentan miskin atau miskin, tidak ASN, Polri maupun TNI.

Untuk mengambil bansos beras di Kantor Pos atau kelurahan, penerima hanya perlu membawa fotokopi KTP dan KK.

BACA JUGA:Kabut Semakin Tebal, Pelajar dan Guru SMP Negeri 25 Palembang Gelar Salat Istisqa’ Mohon Turun Hujan

Sebelum mengambil bansos beras, sangat penting untuk memeriksa terlebih dahulu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Caranya adalah dengan mengunjungi situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

1. Akses situs web cekbansos.kemensos.go.id.

2. Siapkan KTP sebagai acuan pengisian data.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Minta Agar Perusahaan di OKI Buat Embung, Agar Pemadaman Karhutlah Via Udara Terbantu

3. Masukkan alamat lengkap sesuai yang diminta.

4. Isi nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

5. Cantumkan kode captcha yang tertera.

6. Klik "Cari Data."

7. Tunggu hingga sistem selesai memproses data.

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Pinjaman Tanpa Pengecekan BI? Coba 5 Aplikasi Pinjaman Online Dengan Bunga Rendah Ini!

Jika nama Anda terdaftar di DTKS, maka informasi penerima bantuan sosial, termasuk jenis bantuan dan jangka waktu, akan muncul.

Kategori :