KPPU Mengumpulkan Bukti Terkait Dugaan Kartel di Industri Pinjaman Online

Sabtu 07-10-2023,09:00 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Muhadi Syukur

Tentang langkah apa yang akan diambil oleh regulator, Edi mengatakan bahwa itu akan tergantung pada hasil penyelidikan nantinya.

Namun, dia menjelaskan bahwa regulator telah menyampaikan pesan kepada asosiasi bahwa batas atas manfaat ekonomi dari pinjol harus terus dievaluasi, sehingga aturan yang ada tidak bisa digunakan untuk waktu yang lama.

Edi juga mencatat bahwa saat ini OJK belum mengatur batasan bunga pinjol, dan mereka memberikan kebijakan pasar kepada industri yang diwakili oleh asosiasi.

"Saat ini, semua pihak memauhi aturan ini, dan besaran bunga  0,4 persen hanya berlaku untuk pinjaman jangka pendek," katanya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Caleg dan Petahana Fasilitasi Warga Buat e-KTP

Edi juga menekankan bahwa sebagian besar pinjaman di fintech P2P lending masih bersifat jangka pendek, sehingga tingkat bunga saat ini masih dianggap rendah.

Namun, jika di masa depan tingkat bunga pinjol ini menimbulkan masalah, OJK memiliki kewenangan untuk mengaturnya.

"Kami pada dasarnya tidak ingin mengatur seperti bank, tetapi jika ada banyak keluhan dan masalah, kami akan mengambil tindakan intervensi," pungkasnya.(*)

Kategori :