Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) juga akan mendapatkan manfaat dari insentif likuiditas ini, sehingga mereka dapat lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial ini, Bank Indonesia berharap dapat memberikan dorongan positif bagi sektor perbankan untuk lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat Indonesia terhadap pembiayaan yang lebih terjangkau, sehingga mendorong aktivitas ekonomi yang lebih dinamis.
BACA JUGA:Kemenangan yang Ditunggu-Tunggu! Manchester United Terpuruk dengan Serangkaian Kekalahan
Salah satu aspek dari kebijakan ini adalah peningkatan besaran total insentif hingga mencapai 4 persen (400 bps), yang merupakan peningkatan dari sebelumnya yang sebesar 2,8 persen (280 bps). Dengan demikian, ruang lingkup insentif likuiditas menjadi lebih besar, mencapai angka sekitar Rp158,6 triliun.*