OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir mengingatkan kepada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) agar memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) tidak melanggar aturan. Salah satunya APS tidak boleh memuat citra diri.
Hal ini disampaikan Muhammad Huzer, Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Menurut Muhammad Huzer, sudah banyak temuan di lapangan beberapa Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, di luar ketentuan aturan.
Untuk itu, Bawaslu Ogan Ilir terus mengingatkan agar Bakal Calon Legislatif tidak melanggar aturan yang ada, dalam melakukan sosialisasi maupun kampanyenya nantinya.
BACA JUGA:Hendak Pergi ke Warung, Seorang Gadis Remaja Usia 14 Tahun Dipaksa Ikut 2 Pria dan Dicabuli
BACA JUGA:Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Ubah Jam Masuk Sekolah
Muhammad Huzer, Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Divisi Hukum PPM dan Humas, Kamis (5/10/2023).-Ahmad Romawi-PALTV
Salah satu aturan tersebut adalah setiap calon legislatif tidak boleh melakukan pencitraan diri dengan APS atau APK.
Bawaslu Ogan Ilir saat ini belum melakukan tindakan penertiban dikarenakan belum memasuki batas waktu yang telah dijadwalkan dalam pengawasan Bawaslu.
Namun, Bawaslu Ogan Ilir telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak lanjuti APK atau APS yang bertebaran di sejumlah tempat, yang dianggap melanggar.
Satpol PP dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dapat menindak lanjuti hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). APK dan APS yang tersebar saat ini sudah melanggar Perda Ketertiban dan Estetika Wilayah.
BACA JUGA:Pencairan BLT Rp400.000 Hari Ini! Penerima BPNT Tahap 5 Bisa Cek di cekbansos.kemensos.go.id
BACA JUGA:Dampak Fenomena El Nino, Petani Padi di Banyuasin Percepat Penanaman
Namun, untuk melakukan penertiban tersebut, Bawaslu akan melakukan pendataan terlebih dahulu di wilayah dan tempat mana saja APS atau APK tersebut melanggar.