- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berprofesi sebagai ASN/PNS, TNI, atau Polri.
- Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
- Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya boleh ada satu kriteria penerima bantuan.
Untuk memudahkan penerima dalam melakukan pengecekan penerima bansos, pemerintah telah menyediakan layanan di cekbansos.kemensos.go.id. Penerima bisa melakukan pengecekan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah KPM, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Isi nama lengkap penerima sesuai dengan yang tertera di KTP.
BACA JUGA:Kualitas Udara di Muba Masuk Kategori Tidak Sehat, Tim Gabungan Bagikan Ratusan Masker kepada Warga
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul di layar, lalu klik "Cari Data."
5. Sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah nama penerima terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Semoga informasi ini membantu lansia dan penyandang disabilitas yang berhak menerima bansos PKH 2023.(*)
Berita ini sudah tayang di BETVNEWS berjudul, "Lansia Hingga Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Segera Penerimanya Hanya Disini"